Senin, 06 Maret 2017

TUGAS 2 ETIKA PROFESI


Jelaskan berbagai organisasi profesi beserta kode etik profesinya yang relevan dengan bidang Teknik Industri baik regional maupun global (minimal 5)!
1.        Ikatan Sarjana Teknik Manajemen Industri (ISTMI)
merupakan organisasi profesi dari disiplin ilmu Teknik Industri (TI) dan Manajemen Industri (MI) di Indonesia yang didirikan di akarta pada tanggal 22 November 1986. Kelahiran organisasi ini didasari atas pertimbangan bahwa profesi TI dan MI telah diterima dikalangan yang sangat luas sejak masuknya disiplin sekitar 16 tahun sebelumnya. Keberadaan organisasi ini telah menembus batas-batas konvensional keteknikan atau keindustrian. 
2.        Persatuan Insinyur Indonesia (PII)
adalah organisasi profesi yang didirikan di kota Bandung pada tanggal 23 Mei 1953 untuk menghimpun para insinyur atau sarjana teknik di seluruh Indonesia. PII memiliki beberapa kode etik, diantaranya.
a)         Catur Karsa
·      Mengutamakan keluhuran budi.
·      Menggunakan pengetahuan dan kemamuannya untuk kepentingan kesejahteraan umat.
·      Bekerja secara sungguh-sungguh untuk kepentingan masyarakat, sesuai dengan tugas.
·      Meningkatkan kompetensi dan martabat berdasrakan keahlian professional keinsinyuran.
b)        Warna
       Warna dasar diambil orange, yaitu suatu warna yang diperoleh dari warna merah dan kuning, sehingga efeknya adalah lebih terang dari merah, tetapi lebih lembut dari kuning. Orange terletak di daerah setengah terang, sedangkan putih terletak di daerah terang sekali, sehingga kombinasi orange dengan putih pada lingkaran luar menghasilkan warna yang kontras tetapi tetap lembut. Untuk memberikan kontras kepada kedua kombinasi itu, maka warna hitam dimunculkan, sehingga secara keseluruhan tercapailah kombinasi warna yang harmonis. Dilihat dari pemaknaan warna, maka putih berarti suci atau keluhuran budi. Kombinasi warna tersebut melambangkan dinamika PII dengan keluhuran budi dan penuh kepercayaan dalam berkarya.
c)     Filosofi
    Ditinjau secara keseluruhan, maka kombinasi bentuk dan warna di atas mencapai keseimbangan yang harmonis, dan merupakan suatu komposisi bentuk dan warna yang seimbang, yang senantiasa dapat diletakkan di atas latar belakang dengan warna apapun tanpa mengurangi nilai dan artinya. Tafsiran secara lebih luas, bahwa PII berdiri teguh diatas kaki sendiri, berbakti untuk kemajuan bangsa Indonesia melalui ilmu pengetahuan dan teknologi, tidak terpengaruh oleh sesuatu aliran politik, dan memberi kontribusi nyata untuk kesejahteraan masyarakat.
 
3.    E-Mailing List Group Komunitas Teknik Industri Indonesia (KTII)
     Grup milis ini adalah wadah terhimpunnya komunitas profesi Teknik Industri dan merupakan wahana dan media komunikasi, diskusi dan silaturahmi. KTII dibentuk oleh 3 pilar organisasi profesi dengan latar belakang Teknik Industri yaitu BKTI-PII (Badan Kejuruan Teknik Industri – Persatuan Insinyur Indonesia), BKSTI (Badan Kerjasama Penyelenggara Pendidikan Tinggi Teknik Industri) dan ISTMI (Ikatan Sarjana Teknik Industri dan Manajemen Industri), bertujuan untuk membangun dan mengembangkan keprofesian di bidang Teknik Industri. 


4.    Institute of Industrial and System Engineering (IIE)
    adalah lembaga profesional yang berdedikasi semata-mata untuk mendukung profesi teknik industri dan individu yang terlibat dengan meningkatkan kualitas dan produktivitas. Lembaga ini didirikan pada 1948 dan disebut American Institute of Industrial Engineers sampai 1981, ketika nama ini diubah untuk mencerminkan basis keanggotaan internasionalnya. Anggota termasuk mahasiswa baik dan kaum profesional. IIE menyelenggarakan konferensi regional dan nasional tahunan di Amerika Serikat. IIE bermarkas di Amerika Serikat di Norcross, Georgia, pinggiran yang terletak ditimur laut Atlanta.
     
5.    Asosiasi Tenaga Teknik Indonesia (ASTTI)
      merupakan suatu asosiasi dimana setiap anggota ASTTI wajib selalu bersikap bertingkah laku dan bertindak berdasarkan etika umum seorang ahli pelaksana jasa konstruksi. Kode etik ASTTI antara lain.
a)      Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sebagai dasar Fundamental untuk mewujudkan manusia yang berjiwa Pancasila serta memiliki kesadaran Nasional yang tinggi, tunduk kepada perundang-undangan & peraturan yang berlaku serta menghindarkan diri dari perbuatan melawan hukum.
b)      Tanggap terhadap kemajuan & senantiasa memelihara serta meningkatkan Kemampuan Teknis, Mutu, Keahlian & Pengabdian profesinya seiring dengan perkembangan teknologi.
c)      Penuh rasa tanggung jawab serta selalu berusaha untuk meningkatkan pemahaman mengenai teknologi dan penerapannya yang tepat sebagai tuntutan dari keprofesionalan.
d)     Disiplin serta berusaha agar pekerjaan yang dilaksanakannya dapat berdaya guna dan berhasil guna melalui proses persaingan yang sehat serta menjauhkan diri dari praktek atau tindakan tidak terpuji yang mengakibatkan kerugian pihak lain.
e)      Adil, Tegas, Bijaksana dan Arif serta Dewasa dalam membuat keputusan-keputusan keteknisan dengan berpedoman kepada Keselamatan, Keamanan, Kesehatan, Lingkungan.
6.        BKSTI (Badan Kerjasama Perguruan Tinggi Penyelenggara Pendidikan Tinggi Teknik Industri Indonesia)
BKSTI didirikan pada tanggal 9 Juli 1996 di Aula Barat ITB yang dihadiri oleh lebih dari 100 perwakilan perguruan tinggi. Tujuan pendirian BKSTI ini  adalah memantapkan dan meningkatkan mutu serta relevansi pendidikan tinggi Teknik Industri di Indonesia, menampung dan mencari penyelesaian permasalahan dalam peyelenggaraan pendidikan tinggi Teknik Industri, mengakomodasikan kerjasama antar anggota BKSTI dalam kegiatan pertukaran informasi dan penyelenggaraan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, dan menjadi mitra Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi dan stakeholder lainnya dalam bidang pendidikan tinggi teknik industri.
7.        Perhimpunan Ergonomi Indonesia (PEI)
Perhimpunan Ergonomi Indonesia berfungsi sebagai wadah yang menghimpun, mengorganisasi sarjana, praktisi dan kelompok yang dalam kegiatan profesionalnya menggunakan serta menerapkan metodeergonomis. Kode etik PEI antara lain:
a.       Tanggung Jawab Profesional
·      Integritas profesional dan Kerahasiaan
·      Penyimpanan Data
·      Integritas
·      Konflik kepentingan
b.      Tanggung  Jawab dan Kewajiban terhadap Masyarakat
·      Kewajiban Umum
·      Publisitas Seorang ergonom dipersilahkan untuk mempresentasikan kompetensi
c.       Tanggung Jawab dan Kewajiban terhadap Profesi
·      Dengan berbagi pengetahuan dan pengalaman dengan rekan lain,
·      Dengan memberikan pelatihan dan bimbingan ergonomi,
·      Dengan berkontribusi kepada asosiasi profesi ergonom.
·      Tanggung Jawab dan Kewajiban terhadap Klien
·      Tanggung Jawab dan Kewajiban terhadap Kolega
KODE ETIK PROFESI BIDANG TEKNIK INDUSTRI
Kode etik berasal dari bahasa yunani, ethos yang artinya ajaran kesusilaan, dengan demikian kode etik adalah system norma, nilai dan aturan professional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi professional yang menjadi anggota dari sebuah organisasi profesi. Pada dasarnya tujuan merumuskan kode etik dalam suatu profesi adalah untuk kepentingan anggota dan kepentingan organisasi profesi itu sendiri. Secara umum tujuan mengadakan kode etik yaitu untuk menjunjung tinggi martabat profesi, untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggotanya, untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi, untuk meningkatkan mutu profesi, dan untuk meningkatkan mutu organisasi profesi (R. Hermawan S, 1979). Berikut merupakan beberapa contoh kode etik profesi yang relevan dengan bidang teknik industri.

1.  Production Engineer/Officer/Manager memiliki kode etik dalam bekerja, yaitu merahasiakan sistem produksi perusahannya, menjaga keamanan dari spesifikasi mutu produk yang dapat meningkatkan kualitas produk menjadi lebih tinggi.  
2.   Facility Layout and Plant memiliki kode etik dalam bekerja yaitu dapat menyimpan rahasia kekurangan dan kelebihan fasilitas yang dimiliki perusahaan tersebut, tidak menyalahgunakan fasilitas yang akan dirancangnya, memperbaiki layout seefisien mungkin dengan dana yang tidak disalahgunakan.

3.  Product Design and Development memiliki kode etik dalam bekerja, yaitu menjaga rahasia perusahaan mengenai inovasi produk yang belum diluncurkan, tidak membocorkan rahasia perusahaan yang menjadi tolok ukur kemajuan perusahaan.

4.  PPIC Officer/ Manager memiliki kode etik dalam bekerja, yaitu menggunakan dana untuk pengadaan material sebaik mungkin dengan tidak menyalahgunakannya, tidak membocorkan rahasia dari proses produksi yang dilakukan.
5.  Maintenance Office/ Manager memiliki kode etik dalam bekerja, yaitu membuat jadwal pemeliharaan mesin, peralatan dsb dengan dana yang telah ditentukan, tidak membocorkan rahasia perusahaan mengenai peralatan apa saja yang di maintenance secara berkala
6.      Kode Etik Seorang Professional TI / IT. Dalam lingkup TI, kode etik profesinya memuat kajian ilmiah mengenai prinsip atau norma-norma dalam kaitan dengan hubungan antara professional atau developer TI dengan klien, antara para professional sendiri, antara organisasi profesi serta organisasi profesi dengan pemerintah. Salaha satu bentuk hubungan seorang professional dengan klien (pengguna jasa) misalnya pembuatan sebuah program aplikasi. Seorang professional tidak dapat membuat program semaunya, ada beberapa hal yang harus ia perhatikan seperti untuk apa program tersebut nantinya digunakan oleh klienya atau user ia dapat menjamin keamanan (sequrity) system kerja program aplikasi tersebut dari pihak-pihak yang dapat mengacaukan system kerjanya.
7.      Kode Etik Seorang Programmer. Adapun kode etik yang diharapkan bagi para programmer adalah seorang programmer tidak boleh membuat atau mendistribusikan Malware, seorang programmer tidak boleh menulis kode yang sulit diikuti dengan sengaja, seorang programmer tidak boleh menulis dokumentasi yang dengan sengaja untuk membingungkan atau tidak akurat, dan seorang programmer tidak boleh menggunakan ulang kode dengan hak cipta kecuali telah membeli atau meminta ijin, dll.
8.      Kode Etik Seorang Editor. Kode etik atau aturan etika profesi audit menyediakan panduan bagi para auditor profesional dalam mempertahankan diri dari godaan dan dalam mengambil keputusan-keputusan sulit. Jika auditor tunduk pada tekanan atau permintaan tersebut, maka telah terjadi pelanggaran terhadap komitmen pada prinsip-prinsip etika yang dianut oleh profesi.
9.      Kode Etik Seorang Konselor. Konselor harus menghormati harkat pribadi, integritas dan keyakinan kliennya. Apabila kode etik itu telah diterapkan maka konselor ketika berhadapan dalam bidang apapun demi lancarnya pendidikan diharapkan memiliki kepercayaan dengan kliennya dan tidak membuat kliennya merasa tersinggung.
10.  Kode Etika Seorang Humas. Etika Profesi Humas Pemerintah secara kelembagaan, tunduk kepada kode etik pemerintah. Kode etik tersebut ditetapkan tersendiri dalam bentuk dukumen Etika Humas Pemerintah. Etika Profesi Humas secara individu, praktisi pemerintah atau bukan dapat menjadi anggota organisasi profesi humas yang ada, baik nasional, regional maupun internasional, dan taat pada kode etik masing-masing organisasi profesi. Sebagai tenaga professional, praktisi humas atau lembaga lain menegakkan azas-azas penyelenggaraan pemerintah atau lembaga, azas umum penyelenggaraan negara atau lembaga yang bersih bebas dari korupsi, kolosi dan nepotisme (kepastian hukum, proposionalisme, profesionalisme, dan akuntabilitas) serta efisiensi, efektivitas, tanggungjawab, bebas jujur, dan adil (Menpan, 2007).

SUMBER REFERENSI :
Google.com
dian.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/.../ETIKA+PROFESI+(3).pdf
http://isoindonesiacenter.com/iso-31000-standar-manajemen-risiko/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar