Jelaskan berbagai organisasi profesi beserta kode etik
profesinya yang relevan dengan bidang Teknik Industri baik regional maupun
global (minimal 5)!
1.
Ikatan Sarjana Teknik Manajemen Industri (ISTMI)
merupakan organisasi
profesi dari disiplin ilmu Teknik Industri (TI) dan Manajemen Industri (MI) di
Indonesia yang didirikan di akarta pada tanggal 22 November 1986. Kelahiran
organisasi ini didasari atas pertimbangan bahwa profesi TI dan MI telah
diterima dikalangan yang sangat luas sejak masuknya disiplin sekitar 16 tahun
sebelumnya. Keberadaan organisasi ini telah menembus batas-batas konvensional
keteknikan atau keindustrian.
2.
Persatuan Insinyur Indonesia (PII)
adalah organisasi profesi
yang didirikan di kota Bandung pada tanggal 23 Mei 1953 untuk menghimpun para
insinyur atau sarjana teknik di seluruh Indonesia. PII memiliki beberapa kode
etik, diantaranya.
a)
Catur
Karsa
· Mengutamakan keluhuran budi.
· Menggunakan pengetahuan dan kemamuannya untuk
kepentingan kesejahteraan umat.
· Bekerja secara sungguh-sungguh untuk kepentingan
masyarakat, sesuai dengan tugas.
· Meningkatkan kompetensi dan martabat berdasrakan
keahlian professional keinsinyuran.
b)
Warna
Warna
dasar diambil orange, yaitu suatu warna yang diperoleh dari warna merah dan
kuning, sehingga efeknya adalah lebih terang dari merah, tetapi lebih lembut
dari kuning. Orange terletak di daerah setengah terang, sedangkan putih
terletak di daerah terang sekali, sehingga kombinasi orange dengan putih pada
lingkaran luar menghasilkan warna yang kontras tetapi tetap lembut. Untuk
memberikan kontras kepada kedua kombinasi itu, maka warna hitam dimunculkan,
sehingga secara keseluruhan tercapailah kombinasi warna yang harmonis. Dilihat
dari pemaknaan warna, maka putih berarti suci atau keluhuran budi. Kombinasi
warna tersebut melambangkan dinamika PII dengan keluhuran budi dan penuh
kepercayaan dalam berkarya.
c) Filosofi
Ditinjau
secara keseluruhan, maka kombinasi bentuk dan warna di atas mencapai
keseimbangan yang harmonis, dan merupakan suatu komposisi bentuk dan warna yang
seimbang, yang senantiasa dapat diletakkan di atas latar belakang dengan warna
apapun tanpa mengurangi nilai dan artinya. Tafsiran secara lebih luas, bahwa
PII berdiri teguh diatas kaki sendiri, berbakti untuk kemajuan bangsa Indonesia
melalui ilmu pengetahuan dan teknologi, tidak terpengaruh oleh sesuatu aliran
politik, dan memberi kontribusi nyata untuk kesejahteraan masyarakat.
3. E-Mailing List Group
Komunitas Teknik Industri Indonesia (KTII)
Grup milis ini adalah
wadah terhimpunnya komunitas profesi Teknik Industri dan merupakan wahana dan
media komunikasi, diskusi dan silaturahmi. KTII dibentuk oleh 3 pilar organisasi
profesi dengan latar belakang Teknik Industri yaitu BKTI-PII (Badan Kejuruan
Teknik Industri – Persatuan Insinyur Indonesia), BKSTI (Badan Kerjasama
Penyelenggara Pendidikan Tinggi Teknik Industri) dan ISTMI (Ikatan Sarjana
Teknik Industri dan Manajemen Industri), bertujuan untuk membangun dan
mengembangkan keprofesian di bidang Teknik Industri.
4. Institute of Industrial
and System Engineering (IIE)
adalah lembaga
profesional yang berdedikasi semata-mata untuk mendukung profesi teknik
industri dan individu yang terlibat dengan meningkatkan kualitas dan
produktivitas. Lembaga ini didirikan pada 1948 dan disebut
American Institute of Industrial Engineers sampai 1981, ketika nama
ini diubah untuk mencerminkan basis keanggotaan
internasionalnya. Anggota termasuk mahasiswa baik dan kaum profesional.
IIE menyelenggarakan konferensi regional dan nasional tahunan
di Amerika Serikat. IIE bermarkas di Amerika Serikat di Norcross,
Georgia, pinggiran yang terletak ditimur laut Atlanta.
5. Asosiasi Tenaga Teknik
Indonesia (ASTTI)
merupakan suatu asosiasi
dimana setiap anggota ASTTI wajib selalu bersikap bertingkah laku dan bertindak
berdasarkan etika umum seorang ahli pelaksana jasa konstruksi. Kode etik ASTTI
antara lain.
a) Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sebagai dasar
Fundamental untuk mewujudkan manusia yang berjiwa Pancasila serta memiliki
kesadaran Nasional yang tinggi, tunduk kepada perundang-undangan &
peraturan yang berlaku serta menghindarkan diri dari perbuatan melawan
hukum.
b) Tanggap terhadap kemajuan & senantiasa
memelihara serta meningkatkan Kemampuan Teknis, Mutu, Keahlian &
Pengabdian profesinya seiring dengan perkembangan teknologi.
c) Penuh rasa tanggung jawab serta selalu berusaha
untuk meningkatkan pemahaman mengenai teknologi dan penerapannya yang tepat
sebagai tuntutan dari keprofesionalan.
d) Disiplin serta berusaha agar pekerjaan yang
dilaksanakannya dapat berdaya guna dan berhasil guna melalui proses
persaingan yang sehat serta menjauhkan diri dari praktek atau tindakan
tidak terpuji yang mengakibatkan kerugian pihak lain.
e) Adil, Tegas, Bijaksana dan Arif serta Dewasa dalam
membuat keputusan-keputusan keteknisan dengan berpedoman kepada
Keselamatan, Keamanan, Kesehatan, Lingkungan.
6.
BKSTI
(Badan Kerjasama Perguruan Tinggi Penyelenggara Pendidikan Tinggi Teknik
Industri Indonesia)
BKSTI didirikan pada tanggal 9 Juli 1996 di Aula
Barat ITB yang dihadiri oleh lebih dari 100 perwakilan perguruan tinggi. Tujuan
pendirian BKSTI ini adalah memantapkan dan meningkatkan mutu serta
relevansi pendidikan tinggi Teknik Industri di Indonesia, menampung dan mencari
penyelesaian permasalahan dalam peyelenggaraan pendidikan tinggi Teknik
Industri, mengakomodasikan kerjasama antar anggota BKSTI dalam kegiatan
pertukaran informasi dan penyelenggaraan pendidikan, penelitian dan pengabdian
kepada masyarakat, dan menjadi mitra Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi dan
stakeholder lainnya dalam bidang pendidikan tinggi teknik industri.
7.
Perhimpunan
Ergonomi Indonesia (PEI)
Perhimpunan Ergonomi Indonesia berfungsi sebagai
wadah yang menghimpun, mengorganisasi sarjana, praktisi dan kelompok yang dalam
kegiatan profesionalnya menggunakan serta menerapkan metodeergonomis. Kode etik
PEI antara lain:
a. Tanggung Jawab Profesional
· Integritas profesional dan Kerahasiaan
· Penyimpanan Data
· Integritas
· Konflik kepentingan
b. Tanggung Jawab dan Kewajiban terhadap
Masyarakat
· Kewajiban Umum
· Publisitas Seorang ergonom dipersilahkan untuk
mempresentasikan kompetensi
c. Tanggung Jawab dan Kewajiban terhadap Profesi
· Dengan berbagi pengetahuan dan pengalaman dengan
rekan lain,
· Dengan memberikan pelatihan dan bimbingan ergonomi,
· Dengan berkontribusi kepada asosiasi profesi
ergonom.
· Tanggung Jawab dan Kewajiban terhadap Klien
· Tanggung Jawab dan Kewajiban terhadap Kolega
KODE ETIK PROFESI BIDANG TEKNIK INDUSTRI
Kode etik
berasal dari bahasa yunani, ethos yang artinya ajaran kesusilaan, dengan
demikian kode etik adalah system norma, nilai dan aturan professional tertulis
yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik dan apa yang tidak benar
dan tidak baik bagi professional yang menjadi anggota dari sebuah organisasi
profesi. Pada dasarnya tujuan merumuskan kode etik dalam suatu profesi adalah
untuk kepentingan anggota dan kepentingan organisasi profesi itu sendiri.
Secara umum tujuan mengadakan kode etik yaitu untuk menjunjung tinggi martabat
profesi, untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggotanya, untuk
meningkatkan pengabdian para anggota profesi, untuk meningkatkan mutu profesi,
dan untuk meningkatkan mutu organisasi profesi (R. Hermawan S,
1979). Berikut merupakan beberapa contoh kode etik profesi yang
relevan dengan bidang teknik industri.
1. Production
Engineer/Officer/Manager memiliki kode etik dalam bekerja, yaitu merahasiakan
sistem produksi perusahannya, menjaga keamanan dari spesifikasi mutu produk
yang dapat meningkatkan kualitas produk menjadi lebih tinggi.
2. Facility Layout and Plant memiliki kode
etik dalam bekerja yaitu dapat menyimpan rahasia kekurangan dan kelebihan
fasilitas yang dimiliki perusahaan tersebut, tidak menyalahgunakan fasilitas
yang akan dirancangnya, memperbaiki layout seefisien mungkin dengan dana yang
tidak disalahgunakan.
3. Product Design
and Development memiliki kode etik dalam bekerja, yaitu menjaga rahasia
perusahaan mengenai inovasi produk yang belum diluncurkan, tidak membocorkan
rahasia perusahaan yang menjadi tolok ukur kemajuan perusahaan.
4. PPIC Officer/
Manager memiliki kode etik dalam bekerja, yaitu menggunakan dana untuk
pengadaan material sebaik mungkin dengan tidak menyalahgunakannya, tidak
membocorkan rahasia dari proses produksi yang dilakukan.
5. Maintenance Office/ Manager
memiliki kode etik dalam bekerja, yaitu membuat jadwal pemeliharaan mesin,
peralatan dsb dengan dana yang telah ditentukan, tidak membocorkan rahasia
perusahaan mengenai peralatan apa saja yang di maintenance secara berkala
6. Kode Etik Seorang Professional TI / IT. Dalam
lingkup TI, kode etik profesinya memuat kajian ilmiah mengenai prinsip atau
norma-norma dalam kaitan dengan hubungan antara professional atau developer TI
dengan klien, antara para professional sendiri, antara organisasi profesi serta
organisasi profesi dengan pemerintah. Salaha satu bentuk hubungan seorang
professional dengan klien (pengguna jasa) misalnya pembuatan sebuah program
aplikasi. Seorang professional tidak dapat membuat program semaunya, ada
beberapa hal yang harus ia perhatikan seperti untuk apa program tersebut
nantinya digunakan oleh klienya atau user ia dapat menjamin keamanan (sequrity)
system kerja program aplikasi tersebut dari pihak-pihak yang dapat mengacaukan
system kerjanya.
7. Kode Etik Seorang Programmer. Adapun kode etik yang
diharapkan bagi para programmer adalah seorang programmer tidak boleh membuat
atau mendistribusikan Malware, seorang programmer tidak boleh menulis kode yang
sulit diikuti dengan sengaja, seorang programmer tidak boleh menulis
dokumentasi yang dengan sengaja untuk membingungkan atau tidak akurat, dan
seorang programmer tidak boleh menggunakan ulang kode dengan hak cipta kecuali
telah membeli atau meminta ijin, dll.
8. Kode Etik Seorang Editor. Kode etik atau aturan
etika profesi audit menyediakan panduan bagi para auditor profesional dalam
mempertahankan diri dari godaan dan dalam mengambil keputusan-keputusan
sulit. Jika auditor tunduk pada tekanan atau permintaan tersebut, maka
telah terjadi pelanggaran terhadap komitmen pada prinsip-prinsip etika yang
dianut oleh profesi.
9. Kode Etik Seorang Konselor. Konselor harus
menghormati harkat pribadi, integritas dan keyakinan kliennya. Apabila kode
etik itu telah diterapkan maka konselor ketika berhadapan dalam bidang apapun
demi lancarnya pendidikan diharapkan memiliki kepercayaan dengan kliennya dan
tidak membuat kliennya merasa tersinggung.
10. Kode Etika Seorang Humas. Etika Profesi Humas
Pemerintah secara kelembagaan, tunduk kepada kode etik pemerintah. Kode etik tersebut
ditetapkan tersendiri dalam bentuk dukumen Etika Humas Pemerintah. Etika
Profesi Humas secara individu, praktisi pemerintah atau bukan dapat menjadi
anggota organisasi profesi humas yang ada, baik nasional, regional maupun
internasional, dan taat pada kode etik masing-masing organisasi profesi.
Sebagai tenaga professional, praktisi humas atau lembaga lain menegakkan
azas-azas penyelenggaraan pemerintah atau lembaga, azas umum
penyelenggaraan negara atau lembaga yang bersih bebas dari korupsi, kolosi
dan nepotisme (kepastian hukum, proposionalisme, profesionalisme, dan
akuntabilitas) serta efisiensi, efektivitas, tanggungjawab, bebas jujur, dan
adil (Menpan, 2007).
SUMBER REFERENSI :
Google.com
dian.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/.../ETIKA+PROFESI+(3).pdf
http://isoindonesiacenter.com/iso-31000-standar-manajemen-risiko/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar