Selasa, 11 November 2014

ALIH FUNGSI  TROTOAR

Keberadaan  kota-kota besar di Indonesia yang menjadi pusat kegiatan atau pusat mata pencaharian, membuat kota-kota tersebut padat akan penduduk. Salah satu contoh yaitu kota Jakarta. kota ini menjadi salah satu kota yang memiliki mobilitas tinggi, banyak yang menggantungkan nasib di kota ini. Banyak orang yang berpindah(urbanisasi) dari desa ataupun kota-kota kecil ke kota Jakarta.  Hal tersebut membuat kota ini semakin padat dengan penduduk, sehingga tidak sedikit lahan atau tempat yang dialih fungsikan atau  disalahgunakan.
          Salah satu contoh lahan yang disalahgunakan yaitu trotoar. Trotoar yang seharusnya menjadi tempat untuk pejalan kaki, di kota Jakarta trotoar disalahgunakan. Penyalahgunaan trotoar diantaranya yaitu digunakan untuk berdagang. Para pedagang kaki lima menggunakan trotoar untuk berdagang, dikarenakan mereka tidak mempunyai tempat yang cukup untuk berdagang. Penyalahgunaan lainnya yaitu menggunakan trotoar untuk lahan parkir. Tak sedikit di kota Jakarta yang menyalahgunakan trotoar sebagai tempat parkir kendaraan roda dua maupun roda empat. Penyebabnya adalah banyaknya kendaraan yang ada di kota ini, seiring dengan banyaknya pertumbuhan penduduk. Sehingga mengalih fungsikan trotoar menjadi lahan parkir. Penyebab lainnya yaitu minimnya lahan parkir yang disediakan oleh pemerintah. Penyalahgunaan fungsi trotoar yang lainnya yaitu trotoar digunakan sebagai jalan untuk sepeda motor. Para pengendara sepeda motor menggunakan trotoar ini sebagai jalan bagi sepeda motor, karena kemacetan-kemacetan yang terjadi di kota Jakarta. Kemacetan terjadi akibat banyaknya kendaraan yang ada, dan akan terus bertambah seiring berjalannya waktu.
          Penyalahgunaan atau alih fungsi trotoar tentunya membuat kota Jakarta menjadi tidak tertib dan tidak rapi. Oleh karenanya, harus dicari solusinya agar trotoar dapat berfungsi dengan semestinya. Menurut saya, solusi yang pertama yaitu menertibkan para pedagang kaki lima yang berdagang di sepanjang trotoar, dan pemerintah menyediakan tempat atau pasar untuk para pedagang tersebut agar tidak ada pedagang yang berdagang di trotoar dan tentunya trotoar menjadi rapi. Solusi yang kedua yaitu menertibkan dan memberi sanksi yang tegas bagi pemilik kendaraan yang berparkir di trotoar atau bahu jalan, baik itu kendaraan roda dua maupun roda empat. Menyediakan lahan parkir untuk kendaraan sehingga tidak menggunakan trotoar untuk parkir. Hal tersebut dapat sedikit mengurai kemacetan yang terjadi. Solusi yang ketiga yaitu memberikan batas-batas disetiap ujung trotoar agar para pengendara motor tidak dapat masuk ke dalam trotoar.

Jika trotoar tidak dialih fungsikan kembali ke fungsi yang semestinya, tentunya pejalan kaki akan terampas haknya dan akan membahayakan pejalan kaki sendiri karena bisa saja pejalan kaki berjalan di pinggir jalan raya. Oleh karenanya, kita harus bisa menertibkan segala bentuk penyalahgunaan trotoar dan mengembalikan fungsinya agar pejalan kaki bisa mendapatkan haknya seperti yang semestinya.